Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik.
Lalu Pelayanan Publik diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan Publik adalah adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang[1]undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Menurut UU Nomor 25 Tahun 2019.
Puskesmas merupakan unit yang menyelenggarakan pelayanan publik khususnya di bidang Kesehatan.
Untuk memastikan penyelenggaraan publik berjalan dengan baik di Puskesmas, maka Dinas Kesehatan melalui Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional bekerjasama dengan Sub Bagian Perencanaan melakukan monitoring penyelenggaran pelayanan publik di Puskesmas (5/6/21).
Hasil monitoring yang kemudian menjadi saran perbaikan kepada Puskesmas seperti maklumat pelayanan, alur pelayanan dan lama pelayanan agar dipasang di Puskesmas untuk memudahkan masyarakat sebagai pengguna layanan memperoleh informasi.
Monitoring ini akan dilakukan secara berkelanjutan.
Kami akan memantau kembali untuk melihat progress perbaikan di Puskesmas, Pungkas drg. Prio Aji selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional.